News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Baru Sobari Bunuh dan Mutilasi Mantan Kekasih, Ngaku ke Penjaga Kos Sudah Menikah Siri

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Sobari (32), pria yang tega membunuh mutilasi mantan pacar saat ditangkap dan ditunjukkan di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus mutilasi yang dilakukan Imam Sobari (32) terhadap korbannya, K (24) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah terungkap.

Pelaku mengaku sudah menikah siri dengan korban kepada penjaga kos di Jalan Soekarno-Hatta Kebonan, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Hal itu dilakukan agar bisa masuk dan tinggal bersama korban di kamar kos tersebut.

Melansir Tribun Jateng, seorang penjaga kos yang enggan disebutkan namanya mengatakan, korban dan pelaku mulai menyewa kos sejak satu setengah bulan lalu.

"Awalnya Imam Sobari dengan K itu menyewa kos, mereka mengaku sudah menikah siri jadi saya perbolehkan masuk. Kalau tidak ada hubungan apa-apa ya tidak boleh," katanya.

Dikatakannya, selama ini, tidak ada hal mencurigakan antara pelaku dan korban.

Baca juga: 5 FAKTA Kasus Mutilasi di Ungaran: Pelaku Pernah Cabuli Korban, Suami Belum Tahu Istrinya Tewas

Kendati demikian, dia sempat mendengar K menangis di dalam kamarnya.

"Kalau suara tangisan kan itu masalah pribadi, ya. Lagi pula kamar tertutup, jadi saya tidak berhak mencampuri," terangnya.

Dia juga sempat mendengar suara keributan saat malam sebelum kejadian.

"Tapi untuk kejadiannya saya tidak tahu, karena saya pikir yang bersangkutan sudah keluar."

"Sebelumnya memang dia bilang mau pindah ke daerah Samban," jelasnya.

Pernah Rudapaksa Korban

Melansir Kompas.com, pelaku diketahui merupakan seorang residivis.

Baca juga: Bunuh dan Mutilasi Mantan Pacar yang Pernah Dirudapaksa, Sobari: Saya Masih Cinta

Ia pernah melakukan aksi rudapaksa terhadap korban, K pada 2016 lalu.

Akibat perbuatan itu, terlahir seorang anak laki-laki yang saat ini berusia lima tahun.

Atas kasus itu, pelaku divonis 10 tahun penjara. Dia kemudian dinyatakan bebas pada Desember 2021.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika bersama jajarannya mendatangi lokasi penemuan potongan tubuh manusia di semak-semak, sekitar jembatan Jalan Nakula, dekat Toko Bangunan Al Aqsho di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/7/2022). (Istimewa)

Masih Cinta

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, setelah keluar dari penjara, Sobari kembali mencari K.

Dia berniat untuk merajut kembali cintanya.

"Saya masih cinta Pak, kami saling sayang. Saya juga sering memberi barang untuk anak kami," ujar Sobari.

Sobari mengaku menyesal atas perbuatan sadisnya yang telah memutilasi korban menjadi 11 bagian.

"Tobat pak, saya menyesal," ungkapnya.

Meninggal karena Cekikan

Kabiddokkes Polda Jateng, Kombes Summy Hastry Purwanti mengatakan, dari pemeriksaan forensik ada 11 potongan tubuh korban yang ditemukan petugas.

"Untuk organ dalam berdasar pengakuan pelaku dibuang ke kloset," kata Hastry.

Dia menjelaskan, penyebab kematian korban karena cekikan.

Imam Sobari (biru) pelaku mutilasi di Ungaran Kabupaten Semarang ditangkap dan ditunjukkan di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022). pelaku niat kabur ke Tulungagung namun ditangkap di Purworejo (Tribun Jateng/ Reza Gustav)

Baca juga: Aksi Sadis Sobari, Mutilasi Mantan Pacar Jadi 11 Bagian, Kebingungan Setelah Habisi Nyawa Korban

Selain cekikan, pada jasad korban juga menunjukkan ada luka benturan pada bagian belakang kepala.

"Sehingga kuat dugaan pelaku mencekik sambil membenturkan kepala korban pada benda yang lebih keras. Namun, penyebab kematiannya adalah cekikan," terangnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Reza Gustav Pradana, Kompas.com/Dian Ade Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini