Humas Polres Jombang Iptu Qoyum Mahmudi membenarkan membenarkan penggerebekan ini.
Ipda B mengaku, kedatangannya ke rumah S untuk membahas soal bisnis.
“Informasi yang didapat bahwa (pertemuan) mereka terkait urusan jual beli tanah," ucap Qoyum.
Qoyum melanjutkan, pihaknya melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah ada indikasi tindak asusila.
Oleh karena, ia meminta keterangan Ipda B dan sejumlah saksi.
Diketahui, penyelidikan mengacu pada ketentuan dalam pasal 285 KUHP, yang berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Baca juga: Viral Oknum Polisi Kepergok Selingkuh dengan MUA Jambi, Digerebek Istri Sah yang Berprofesi Polwan
Kasus berakhir secara kekeluargaan
Kasat Reskirm Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menyebut, kasus ini berakhir secara kekeluargaan.
Hal tersebut dikarenakan dalam 285 KUHP tidak bisa dilanjutkan tanpa laporan suami S.
Giadi mengatakan, suami S tidak mau membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap suami, yang bersangkutan tidak mau melaporkan," terangnya.
"Sehingga diselesaikan secara kekeluargaan antara suami, istri maupun saudara B yang merupakan anggota Polri," tambah Giadi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Moh. Syafií)
Berita lainnya seputar Kabupaten Jombang.