News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekaman Video Mesum 2 Oknum Guru SD Hebohkan Ciamis, Diunggah Pertamakali oleh Pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video mesum - Rekaman video mesum yang dilakukan dua orang guru beredar di media sosial di Ciamis Jawa Barat. Video syur yang diduga melibatkan KA (51), guru berstatus PNS  dan LI (42), guru yang masih berstatus P3K, pertama kali tersebar di grup WhatsApp Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ciamis.

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Andri M Dhani

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – Rekaman video mesum yang dilakukan dua orang guru beredar di media sosial di Ciamis Jawa Barat.

Video syur yang diduga melibatkan KA (51), guru berstatus PNS  dan LI (42), guru yang masih berstatus P3K, pertama kali tersebar di grup WhatsApp Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ciamis.

Keduanya mengajar di SD negeri yang sama di Kecamatan Sukadana.

Selain cuplikan video syur berdurasi  2 menit 50 detik, di grup Whatsapp juga beredar lima buah foto, yang salah satunya berisi foto vulgar Ibu Guru LI.

Adegan syur dalam video diduga diambil di sebuah kamar.

Selain adegan keduanya, di kamar juga terlihat sebuah lemari, kipas angin, dan jendela dengan kain goden berwarna biru.

Baca juga: Kakek Asal Cirebon Lecehkan Anak di Bawah Umur: Polisi Temukan Sejumlah Video Syur di Ponsel Pelaku

Kepala Inspektorat Ciamis, H Ika Dharmaiswara, mengatakan kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini sudah ditangani secara berjenjang oleh Dinas Pendidikan Ciamis sebagai atasan langsung ke oknum kedua guru tersebut.

“Hari ini kami dari inspektorat juga sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Ika kepada Tribun Jabar, Rabu (27/7/2022).

Kewenangan inspektorat, menurut Ika, adalah untuk menangani masalah prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela  (PLDT), masalah disiplin.

“Sedangkan masalah dugaan adanya pelanggaran ketentuan ITE, itu tentu ada pihak yang berwewenang menanganinya,” ujar Ika.

Bila kedua oknum guru itu terbukti melakukan pelanggaran, tegas Ika, keduanya tentu akan mendapat sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

“Itu termasuk pelanggaran berat. Sanksinya sudah jelas, diberhentikan,” ujarnya.

Diunggah Pelaku Sendiri

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini