TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen menduga masih ada beberapa personel polisi lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum pejabat utama Polres Sorong Kota berinisial Kompol CB.
Kompol CB saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang ditangani BNN Papua Barat.
"Terkait adanya anggota Polres Sorong Kota yang juga terlibat dalam kasus tersebut sedang diproses hukum oleh BNN Papua Barat," kata Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen kepada TribunPapuaBarat.com usai apel pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka Aser Remon Ronsumbre, Kamis (28/7/2022).
Terkait keterlibatan anggotanya yang lain, Kapolres menyampaikan masih menunggu pemeriksaan dari BNN Papua Barat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Pejabat Utama Polres Sorong Kota Dikabarkan Diciduk BNN Papua Barat
Dia mengatakan, ada keterlibatan dari anggota Polres lain yang berkaitan dengan kasus narkoba dari Kabag REN.
"Kemungkinan ada beberapa personel dari Polres lain yang terlibat dalam kasus CB," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat resmi menetapkan oknum pejabat utama (PJU) Polres Sorong Kota berinisial Kompol CB sebagai tersangka.
"Oknum Polri itu memang ada, namun nanti kita rilis dulu biar ada barang bukti," ujar Kepala BNN Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono, kepada sejumlah awak media, Rabu (20/7/2022) seusai bertemu dengan Dirnarkoba Polda Papua Barat.
Ia mengaku, setelah dilakukan pendalaman kemungkinan oknum tersebut bisa dijadikan sebagai tersangka.
"Dia hanya pemakai tetap sesuai komitmen Kapolda yang tegas, kita tetap proses lebih lanjut," tuturnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
Brigjen Heri mengatakan, penetapan tersangka ini menyusul pendalaman yang dilakukan oleh penyidik BNN.
"Dia hanya pemakai tetap sesuai komitmen Kapolda yang tegas, kita tetap proses lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: BNN Papua Tetapkan Oknum Pejabat Utama Polres Sorong Kota Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
BNN Papua Barat akan melakukan upaya hukum lebih lanjut atas kasus ini.
Kepala Polres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen mengatakan, menyusul diamankan Kompol CB, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sorong Kota memeriksa seluruh anggotanya.
"Langsung saya perintahkan dilakukan pemeriksaan terhadap anggota yang ada kaitan dengan Kompol CB," kata Kepala Polres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen, melalui pesan singkat, Selasa (19/7/2022).
Johannes mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sorong Kota.
Sebelumnya, BNN Papua Barat menangkap Kompol CB dalam kasus narkotika berdasarkan hasil pengembangan terhadap penangkapan HER, seorang bandar narkoba di Sorong Selatan.
Penangkapan itu berlangsung dalam operasi bersinar BNN pada Sabtu (16/7/2022) malam hingga Minggu (17/7/2022) dini hari.
"Kita melakukan penangkapan terhadap HER seorang bandar waktu di TKP terbukti memakai. Kemudian, dibawa ke rumahnya ditemukan 13 paket (sabu), lalu melalui HER dilakukan penangkapan terhadap perwira polisi di kediamannya," kata Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Heru Isti.
Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan kasus ini tetap diproses.
"Tetap akan diproses secara hukum," ujar Daniel kepada TribunPapuaBarat.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (18/7/2022).
BNN dipersilakan melakukan pemeriksaan dan proses hukum.
Setelahnya, oknum PJU Polres Sorong Kota itu pun akan diproses secara institusi (internal) kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kabag REN Polres Sorong Kota Ditangkap BNN, Kapolres: Proses Hukum Tetap Tegak