Ia tercatat sebagai warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sementara penangkapan dilakukan di satu apartemen yang berada di kawasan Cihampelas, Kota Bandung.
"Pelaku sudah kami tangkap. Nanti keterangan lebih lanjut akan kita rilis," kata Dede, dikutip TribunJabar.id, Senin.
Baca juga: Wanita 20 Tahun di Garut Jual Video Syur Pribadi di Medsos, Ditangkap Polisi, Berikut Sosoknya
Motif menjual konten dewasa
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono membeberkan motif pelaku menjual konten dewasa pribadinya.
Caca berasalan ingin meningkatkan jumlah pengikut.
"(Tujuannya) meningkatkan popularitas di medsosnya, dengan menggunakan konten-konten pornografi sehingga followers-nya menjadi banyak," kata Wirdhanto.
Kemudian setelah memiliki banyak pengikut, mulai mendapatkan tawaran iklan judi slot.
Cara tersebut sudah ia lakukan selama 2 bulan terakhir.
Baca juga: Fakta-fakta Video Syur 2 Guru SD di Ciamis: Mengaku Direkam 5 Tahun Lalu, Bukan Pasangan Suami Istri
"Keuntungan yang didapat pelaku sudah puluhan juta rupiah, karena ada ratusan direct message yang masuk," terang Wirdhanto, dikutip dari Kompas.com.
Caca menjual konten dewasanya Rp 300 ribu per video. Sementara penghasilan dari endorse berkisar Rp 500 ribu per bulan.
Wirdhanto mengungkap, Caca merupakan single parent karena cerai dengan suaminya pada tahun 2018
"Punya satu anak, tidak memiliki pekerjaan lain, makanya jadi selebgram," tambahnya.
Kini Caca sudah ditahan oleh Polres Garut. Ia dijerat pasal berlapis di Undang-undang Pornografi dan UU ITE terkait transaksi elektronik.
(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)(Kompas.com/Ari Maulana Karang)
Berita lainnya seputar Kabupaten Garut.