TRIBUNNNEWS.COM, KUPANG- 19 organisasi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar) kini mendukung kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo Labuan Bajo.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, Formapp Mabar mengatakan sikap itu diambil demi menjaga situasi kondusif di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: 2 dari 3 Demonstran Penolak Kenaikan Harga Tiket Taman Nasional Komodo Labuan Bajo, Bebas Sore Ini
Formapp Mabar sempat menolak keras hingga mogok kerja atas kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3,75 juta.
Formapp kini menyatakan sikap mendukung pemerintah memberlakukan kebijakan itu
Dikutip dari akun YouTube Ranggu TV dan di-posting kembali oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melalui akun instagramnya, @ViktorBungtiluLaiskodat, pernyataan sikap dukungan itu disampaikan Ketua Formapp, Rafael Todowela.
Pernyataan disampaikan di sebuah tempat di Labuan Bajo, Mabar.
Adapun pernyataan sikap yang disampaikan Rafael adalah:
1. Kami pelaku asosiasi wisata Manggarai Barat yang tergabung dalam Formapp Mabar mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan tarif oleh PT Flobamor senilai Rp 3, 75 juta.
2. Menjaga Kamtibmas di Labuan Bajo Manggarai Barat
3. Mencabut kesepakatan bersama 30 Juli 2022 oleh pelaku wisata dan memulai kembali aktivitas per tanggal 3 Agustus 2022.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Naik Jadi Rp 3,75 Juta, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
4. Melakukan pengawasan independen kepada PT Flobamor dan mengevaluasi tiap tahun apabila kondisinya ini tidak sesuai kondisi masyarakat di Manggarai Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun," kata Rafael menyebut pernyataan itu dibuat Rabu 3 Agustus 2022.
Kepada masyarakat di Mabar dan umumnya, ia menyampaikan permohonan maaf.
Dia menyebut, video dan narasi yang bertebaran di media sosial telah membuat kondisi di Labuan Bajo tidak kondusif.
Baca juga: Belum Ada Dasar Hukumnya, Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,750 Juta Diminta Dibatalkan