Pelaku saat itu mengajak sang anak yang berusia 5 tahun.
"Karung berisi jasad korban dibawa keluar kontrakan lalu dibuang ke lokasi penemuan," tambah Shinto.
Kasus ini berhasil terungkap saat jasad korban ditemukan warga di tempat sampah di Kampung Jonjing, Desa Crukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang
Kini, Adi sudah ditahan oleh kepolisian. Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sedangkan anak korban sudah dirawat untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Desi Purnamasari)(Kompas.com/Rasyid Ridho)
Berita lainnya seputar kasus suami bunuh istri.