Pada Juni 2017, SDJ yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan anggota Komite Kredit, mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) untuk dibahas komite.
Dia mendapatkan keputusan persetujuan dari Ketua Komite Kredit, FM, selaku Plt Direktur Utama Bank Banten.
Ketua Komite Kredit memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM dengan total nilai sebesar Rp 30 miliar.
Kredit itu terdiri atas KMK Rp 13 miliar dan KI Rp 17 miliar.
Pada November 2017, PT HNM kembali mengajukan penambahan plafon kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp 35 miliar.
Padahal, kata Leonard, sejak pencairan kredit pertama pada Juni 2017 sebesar Rp 30 miliar, PT HNM belum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran angsuran.
Baca juga: Aset Jadi Rp 7,21 Triliun, Kredit Tumbuh 27,5 Persen Bank Banten Targetkan Hyper Growth di 2022
"Total eksposure kredit Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp 65 miliar," ujarnya.
Dalam penyidikan, terungkap fakta RS merupakan debitur bersama-sama dengan SDJ.
Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Perbuatan para tersangka melanggar syarat penandatanganan kredit dan syarat penarikan kredit yang ditetapkan dalam MAK.
"Serta terikat dengan perjanjian kredit dan ketentuan SOP yang berlaku," kata Leonard.
Sesuai dengan SK Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Nomor 026/SK/DIRBB/X/2016 tentang Ketentuan Komite Kredit dan Kewenangan Komite Kredit pada 31 Oktober 2016.
Baca juga: Incar Rp 1,8 Triliun, Bank Banten Tetapkan Harga Rights Issue Rp 77 Per Saham
Selain iotu, juga SK Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Nomor 015/SK/DIRBB/X/2016 tentang Ketentuan Komite Kredit dan Kewenangan Komite Kredit tanggal 22 Mei 2017.
"Prinsip kehati-hatian perbankan prudential banking principle dan prinsip pemberian kredit yang sehat," ujarnya.