Perbuatan para tersangka kemudian sangkakan sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
UU itu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejati Banten Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Rp 65 Miliar
BERITA REKOMENDASI