Melihat korban sudah tidak sadarkan diri, kedua pelaku R dan DM langsung melarikan diri.
Sedangkan empat pelaku lainnya D, N, T dan R langsung menyeret korban dan melemparkan korban ke Aliran Sungai Way Kabul.
Para pelaku diancam dengan pasal 76 C JO pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Atas perbuatannya tersebut para pelaku mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kompol Ery Jafri.
"Namun dikarenakan para pelaku masih di bawah umur maka hukuman akan dikurangi sepertiganya dari pihak pengadilan," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Breaking News Polisi Tangkap 5 Remaja di Lampung Barat, Kasus Pembunuhan Pelajar