Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengakatan, keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing.
"Selain mengamankan pelaku, dari penyelidikan ini, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti berupa jaket jeans, celana kulot, kaos dalam, dan pakaian dalam korban," tambahnya.
Zainullah melanjutkan penjelasannya, pelaku
MAZ, MS, dan MF masih bersekolah.
Sedangkan pelaku DWP berprofesi sebagai karyawan swasta.
Keempatnya kini dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D dan pasal 82 ayat 1 junto 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
"Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Zainullah.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Ahmad Faisol)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.