News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Remaja Dirudapaksa 4 Pria di Probolinggo: Pelaku Masih Pelajar, Modus Korban Dicekoki Miras

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keempat pria yang rudapaksa remaja di Kota Probolinggo, Jawa Timur. Modus pelaku dengan cekoki korban dengan miras hingga mabuk.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang gadis remaja dirudapaksa oleh 4 orang pria terjadi di Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Dilaporkan yang menjadi korban rudapaksa berinisial SA (16).

Sementara identitas pelaku masing-masing MAZ (16), warga Kedopok Kota Probolinggo dan MS (17), warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.

Kemudian ada DWP (20), warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo dan MF (16), warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Diketahui ada 3 pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar.

Berikut fakta-fakta kasus remaja dirudapaksa 4 pria di Probolinggo dirangkum dari Kompas.com dan Laman resmi Polres Probolinggo Kota, Jumat (5/8/2022):

Baca juga: Kasus Rudapaksa yang Dilakukan 9 Pria Picu Bentrok Warga Antar Dua Desa di Kabupaten Bima NTB

Kronologi kejadian

Kasus ini bermula saat korban diajak oleh para pelaku pergi ke tempat pemandian Sumber Ardi, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo pada Senin (9/5/2022)sekitar pukul 17.30 WIB.

Di lokasi kejadian, modus pelaku dengan cekoki korban dengab miras hingga mabuk.

Korban yang tak sadarkan diri lalu dibawa ke semak-semak.

Para pelaku secara bergiliran merudapaksa korban saat tak berdaya.

Tiga hari setelah kejadian, korban membuat laporan ke Mapolres Probolinggo Kota.

Hingga akhirnya keempat pelaku berhasil ditangkap pada Minggu 31 Juli 2022.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Putrinya Berulang Kali Selama Setahun, Korban juga Dipaksa Melayani Teman Pelaku

Penjelasan pihak kepolisian

Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengakatan, keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing.

"Selain mengamankan pelaku, dari penyelidikan ini, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti berupa jaket jeans, celana kulot, kaos dalam, dan pakaian dalam korban," tambahnya.

Zainullah melanjutkan penjelasannya, pelaku
MAZ, MS, dan MF masih bersekolah.

Sedangkan pelaku DWP berprofesi sebagai karyawan swasta.

Keempatnya kini dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D dan pasal 82 ayat 1 junto 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

"Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Zainullah.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Ahmad Faisol)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini