TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan unsur pemaksaan penggunaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Informasi tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang usai berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan DIY.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemaksaan Jilbab di SMAN di Bantul, Sri Sultan Nonaktifkan Kepala Sekolah dan 3 Guru
Chatarina turun langsung berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun Ombudsman DI Yogyakarta.
"Iya (ada unsur pemaksaan) yang dilakukan, yang menimbulkan rasa tidak nyaman karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," ujar Chatarina, Jumat (5/8/2022) .
Lebih lanjut, Chatarina menjelaskan tindakan pemaksaan tidak hanya kekerasan fisik. Namun tindakan yang menimbulkan ketidaknyamanan pada seorang anak juga masuk dalam ketegori pemaksaan.
"Jadi memang dari bukti kami yang ada bahwa yang disebut memaksa itu kan tidak harus anak itu dilukai atau mendapatkan kekerasan fisik, tetapi yang secara psikis menimbulkan rasa tidak nyaman itu juga menjadi dasar adanya suatu bentuk kekerasan," ungkapnya.
Menurut Chatarina, temuan yang didapatkan ombudsman soal kasus dugaan pemaksaan jilbab pada siswi SMAN 1 Banguntapan Bantul sama dengan yang diperoleh pihaknya.
Kemendikbudristek bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) akan menyusun rekomendasi.
Baca juga: Komisi X DPR Sayangkan Kabar Ramainya Sekolah Negeri Paksa Siswi Pakai Jilbab
"Jadi kami akan menyusun suatu rekomendasi bersama teman-teman BPMP sebagai unit pelaksana teknis kemendikbudristek. Dengan hasil yang sama, semoga tidak akan menimbulkan friksi berbeda dari hasil kesimpulan kasus ini," Chatarina ditemui di kantor Ombudsman DIY.
Chatarina mengatakan, salah satu temuan yang didapat adalah tentang adanya ketidaksesuaian panduan seragam siswi SMAN 1 Banguntapan Bantul dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
Seharusnya, seluruh pengaturan mengenai seragam sekolah harus berpedoman pada Permendikbud ini.
Baca juga: Dugaan Pemaksaan Jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Wakil Ketua DPRD DIY: Jangan Dibesar-besarkan
"Ketidaksesuaian dengan Permendikbud ya dari gambar yang ada di dalam peraturan sekolah, ya dengan jenis seragam khusus untuk siswi yang ada di dalam Permendikbud 45," tuturnya.
Rekomendasi yang disusun bersama dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) salah satunya terkait dengan pengaturan mengenai seragam.
Chatarina mengungkapkan, rekomendasi yang akan disusun berisikan antara lain seluruh pengaturan mengenai seragam sekolah harus berpedoman pada Permendikbud 45 Tahun 2014.