News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus di Balik Perdagangan Perbatasan di Jalur Tidak Resmi Lintas Batas Negara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di perbatasan antara Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, melakukan perjalanan kedua negara untuk mendapatkan bahan pokok.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di perbatasan antara Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, melakukan perjalanan kedua negara untuk mendapatkan bahan pokok.

WNI itu mendapatkan bahan pokok seperti sembako dan susu untuk kemudian dikonsumsi secara pribadi, ataupun dijual.

Cinta, WNI di kawasan Tebedu, mengungkapkan tak jarang terjadi 'penyelundupan' barang dari Malaysia untuk kemudian dijual lagi di perbatasan Indonesia.

Upaya 'penyelundupan' itu dilakukan untuk menghindari batas biaya bebas masuk barang ke Entikong, Indonesia. Sebab, kata dia, ada batasan maksimal yang telah disepakati kedua negara senilai 600 Ringgit Malaysia.

“Mereka ini banyak yang bisnis runcit (warung sehari–hari), beli barang di Tebedu. Tapi karena batas RM600 itu, jadi banyak suka pakai jasa jalur hutan," kata dia, dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).

Semula, sejumlah warga membeli barang untuk kemudian dijual kembali ke Entikong.

Namun, karena ada pengenaan pajak oleh pemerintah Indonesia maka transaksi jual-beli antara kedua negara itu sulit dilakukan.

"Sekali belanja dekat sini bisa habis seribu sampai beberapa ribu. Kalau dijual lagi di Entikong dengan harga pajak, susah. Memang harga di sini jauh murah dibanding sebelah, tetapi namanya orang cari untung," ujarnya.

Meskipun begitu, kata dia, sejumlah WNI tetap melintas dengan cara resmi untuk berbelanja maupun pulang kembali ke Entikong.

"Hanya saja barang–barang yang sudah mereka beli yang melebihi kuota kesepakatan, dititipkan pada pihak tertentu yang kemudian membawanya melalui jalur–jalur tak resmi," tuturnya.

Melihat fenomena tersebut, Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara, BNPP, Murtono, menyatakan, kesepakatan antara kedua negara terkait batas jual-beli barang harus tetap ditegakkan.

“Ini tetap masuk ke dalam kategori illegal. Karena indikasi tersebut justru memberikan gambaran warga yang membeli barang–barang tersebut melebihi dari kuota yang sudah desepakati kedua negara," tutur Murtono.

Baca juga: 368 WNA Masuk Indonesia Gunakan Fasilitas Bebas Visa Khusus Wisata Via PLBN Entikong  

Walaupun kuota yang desepakati sebesar maksimal 600 Ringgit Malaysia, dia mengindikasikan warga yang membawa barang–barang melebihi kuota 600 Ringgit Malaysia.

"Karena kalau tidak, dia tidak akan khawatir akan dikenakan pajak ataupun pembebanan bea cukai pada barang yang dibawa," ujarnya.

Untuk itu, sebagai upaya meminimalisir, BNPP bersama Imigrasi dan Bea Cukai serta Satgas Pamtas secara berkala melakukan patroli bersama dalam rangka pengawasan pada jalur tidak resmi lintas batas negara.

Dia meminta agar polemik jalur pedagangan di lintas batas negara khususnya di jalur darat harus menjadi perhatian pemerintah.

"Bagaimana tidak, meski jauh diperbatasan, namun pergerakan ekonomi di bawah tagline perdagangan perbatasan tak bisa dipandang sebelah mata, karena selalu ada potensi ilegal demi mendapatkan keuntungan dari disparitas harga yang begitu besar," tambahnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini