TRIBUNNEWS.COM - RN (43), seorang ayah di Rejang Lebong, Bengkulu, tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Korban diketahui masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan berulang kali selama bertahun-tahun.
Polisi menangkap RN setelah menerima laporan dari orang tua teman korban, Selasa (9/8/2022).
Saat ini, RN sudah ditahan di Mapolsek Bermani Ulu Raya.
"Pelaku ayah kandung korban. Pelaku dengan istrinya atau ibu korban sudah tidak serumah. Korban tinggal serumah dengan ayahnya atau pelaku," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, Rabu (10/8/2022), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Kasus Dugaan 9 Pemuda Rudapaksa Gadis Remaja di NTB, Warga Blokir Jalan Minta Polisi Tangkap Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku itu dilakukan selama empat tahun terakhir.
Yakni sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SD atau saat korban berusia 6 tahun.
Terakhir, rudapaksa itu dilakukan pelaku pada Selasa (9/8/2022) dini hari.
Diketahui, pelaku sudah bercerai dengan istrinya sejak 2017 silam.
Korban dan adik laki-lakinya selama ini tinggal bersama pelaku.
Berdalih kesepian, pelaku nekat melampiaskan hasratnya kepada putri kandungnya sendiri.
"Hanya untuk melampiaskan nafsu saja, saya mencabuli anak saya kapan saja."
"Saat dia pulang sekolah kadang saya lakukan," ungkap pelaku, Rabu, dikutip dari Tribun Bengkulu.