News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerai dengan Istri, Ayah Tega Rudapaksa Putrinya yang Masih SD Bertahun-tahun, Ini Pengakuannya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - RN (43), ayah di Rejang Lebong tega merudapaksa anak kandungnya yang masih kelas 4 SD. Aksi bejat pelaku itu dilakukan selama bertahun-tahun.

Bejatnya lagi, saat merudapaksa korban, pelaku juga memfoto alat vital putrinya.

Pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumah jika sampai mengadukan rudapaksa tersebut ke orang lain.

Ilustrasi pelecehan - RN (43), seorang ayah di Rejang Lebong, Bengkulu tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur. (Yonhap News)

Baca juga: KRONOLOGI Menantu Rudapaksa Mertua di Bima, Korban Berusia 65 Tahun, Aksi Dipergoki Anak Pelaku

Berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup dan keterangan saksi, RN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Undang-undang Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Karena korban merupakan anak kandung, RN bisa dipenjara hingga 20 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Firmansyah, Tribun, TribunBengkulu.com/Panji Destama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini