Bejatnya lagi, saat merudapaksa korban, pelaku juga memfoto alat vital putrinya.
Pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumah jika sampai mengadukan rudapaksa tersebut ke orang lain.
Baca juga: KRONOLOGI Menantu Rudapaksa Mertua di Bima, Korban Berusia 65 Tahun, Aksi Dipergoki Anak Pelaku
Berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup dan keterangan saksi, RN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Undang-undang Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Karena korban merupakan anak kandung, RN bisa dipenjara hingga 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Firmansyah, Tribun, TribunBengkulu.com/Panji Destama)