Laporan Wartawan Tribuncirebo.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Dua pemuda warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat diamankan polisi karena diduga melakukan rudapaksa gadis berusia 17 tahun secara bergiliran.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/2/2022) kira-kira pukul 23.30 WIB di rumah korban.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, peristiwa bermula saat keduanya memergoki korban sedang bermesraan dengan pacarnya di teras rumahnya.
"Mereka merekam video korban bersama pacarnya," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (12/8/2022).
Rekaman video itu pun digunakan dua pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut untuk mengancam korban.
Baca juga: KemenPPPA Kecam Kasus Rudapaksa Putri Kandung di Rejang Lebong Bengkulu, Pelaku Layak Dihukum Berat
Tersangka mengancam jika korban tidak menuruti nafsu bejatnya maka rekaman video tersebut bakal diviralkan ke media sosial.
Bahkan akan menunjukkan rekaman video itu kepada orang tua korban dan menyebarkannya ke teman-temannya.
"Akibat ancaman dari para tersangka tersebut korban menjadi ketakutan, sehingga terpaksa menuruti keinginan para tersangka," kata Anton.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu.
Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat digilir oleh kedua tersangka.
Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 78 jo apasal 81 dan atau Pasal 75 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua Pemuda yang Rudapaksa Gadis di Cirebon Gunakan Rekaman Video untuk Ancam Korban agar Nurut