TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria beristri bunuh ibu guru TK terjadi di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dilaporkan identitas pelaku pembunuhan merupakan pria 41 tahun berinisial S.
Sementara korbannya ibu guru TK berinisial R (29).
Kasus ini dipicu motif asmara antara pelaku dan korban.
Pelaku diketahui telah membohongi korban dengan mengaku duda untuk bisa pacari korban hingga hamil.
Berikut informasi lengkap kasus pria beristri bunuh guru TK di Kabupaten Lombok Barat dirangkum Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022):
Baca juga: Guru TK Tewas Dibunuh Mandor Beristri di Lombok Barat, Korban Sempat Minta Tanggung Jawab
Awal kasus
Dihimpun dari TribunLombok.com, kasus ini bermula saat korban ditemukan tewas di rumahnya pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 18.30 WITA.
Lokasinya berada di sebuah perumahan di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Saat ditemukan warga, jasad korban dalam kondisi menunduk di pojokan kamar mandi.
Pada tubuh R terdapat luka lebam di bagian dada hingga pipi.
Luka diduga disebabkan hantaman benda tumpul.
Polresta Mataram yang terjun ke lokasi kemudian membawa jasad R untuk keperluan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
Belakangan terungkap, kematian korban karena tindak penganiayaan.
Polisi tangkap pelaku
Kepolisian berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan pedalaman dengan memeriksa 15 saksi.
Hasilnya, pelaku pembunuhan terhadap korban mengarah ke satu nama, yakni S.
Pengejaran pelaku berlangsung lama karena S kabur ke luar pulau selama 12 hari.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, S ditangkap di wilayah Jawa Timur pada Kamis (11/8/2022) kemarin.
"Kami baru saja datang dari Jawa, tepatnya di wilayah Ngawi di mana pelaku kami amankan," katanya, dikutip dari TribunLombok.com.
S di hadapan polisi mengaku telah menganiaya korban hingga tewas.
Pelaku bohongi korban
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa membeberkan, perkenalan pelaku dan korban berawal sekitar 3 bulan yang lalu.
Pelaku saat itu mendapatkan pekerjaan pembangunan di depan rumah korban.
Ia mengaku kepada korban berstatus duda, padahal S sudah berkeluarga dan punya anak.
Perkenalan pelaku dan korban berlanjut hingga pelaku mengajak korban menjalin cinta terlarang tanpa sepengatahuan R.
"Awal perkenalan bahwa si pelaku ini mengaku dia duda," terang Mustofa.
Lakukan hubungan badan
Mustofa melanjutkan, keduanya sempat melakukan hubungan badan.
Korban bahkan sempat mengaku hamil kepada pelaku dan meminta pertanggungjawabannya.
"Si S ini yang terpojok lalu mengaku sebenarnya dia punya istri, dan kemudian cekcok antara pelaku dengan korban sehingga dari korban menggigit tangan pelaku," imbuh Mustofa.
Pelaku yang gelap mata menyeret korban ke kamar mandi dan menganiayanya hingga tewas.
Kini S telah ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh selingkuhannya.
Ia dijerap Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Jimmy Sucipto)(Kompas.com /Idham Khalid)