Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Aparat Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan bandar besar sabu sabu bernama Yayan Sopyan (48).
Dari kamar Yayan, polisi mengamankan sabu sebanyak 1,2 kilogram saat penangkapan tersangka di rumahnya di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, ditaksir senilai Rp 1,8 miliar.
Yayan mengatakan, dalam menjalankan aksinya ia tergolong rapi dan licin.
"Tersangka baru tertangkap sekarang dan dia juga bukan residivis," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, di Mapolres, Senin (15/8/2022).
Bahkan omset bisnis sabunya mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Viral Pelajar Temukan Klip Bekas Sabu di Cipete, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Sabu-sabu sebanyak itu siap diedarkan di wilayah Priangan Timur yang mencakup Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Kota Banjar, serta Pangandaran.
"Untung saja ada informasi dari warga terkait keberadaan tersangka sebagai bandar sabu-sabu," ujar Aszhari.
Setelah melakukan pengintaian beberapa hari, akhirnya diketahui bahwa tersangka sudah melakukan transaksi sabu-sabu.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan di luar dugaan ditemukan sabu-sabu seberat 1,2 kg yang disembunyikan di salah satu kamar rumah tersangka.
Satnarkoba masih terus melakukan pengembangan, terutama untuk melacak keberadaan bandar lain yang masuk jaringan tersangka Yayan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bandar Besar yang Ditangkap dengan Barang Bukti 1,2 Kg Sabu-sabu di Tasik Tergolong Licin Bak Belut