TRIBUNNEWS.COM - Kasus pimpinan pondok pesantren (ponpes) diduga telah mencabuli 20 santriwatinya terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dilaporkan yang menjadi terduga pelaku pencabulan pria 42 tahun berinisial NR.
Sementara para korbannya merupakan santriwati NR sendiri yang menuntut ilmu di ponpes yang terletak di Kecamatan Ketapang itu.
Hingga sekarang, sudah ada satu santriwati yang berani melapor.
Polisi juga sudah turun tangan untuk mendalami dugaan kasus pencabulan tersebut.
Modus diungkap
Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot
Kasus bermula saat seorang korban berani menceritakan apa yang ia alami setelah bertahun-tahun dipendam.
Kasus kemudian resmi dilaporkan ke polisi pada Jumat (12/8/2022) lalu.
Kuasa Hukum Korban, Decki Rosdiana, menyebut aksi pelecehan dilakukan di dalam area ponpes.
Sedangkan modus yang digunakan oleh terduga pelaku dengan memanggil korban.
"Awalnya gurunya memanggil, disuruh bersih-bersih, diraba, dicium, dipangku, dicabuli," kata Decki, Senin (15/8/2022), dikutip dari TribunJabar.id.
Decki melanjutkan penjelasannya, terduga pelaku juga beraksi saat korban tertidur.
Korban tidak kuasa melaporkan kejadian ini karena takut kepada pelaku.
Aksi pelaku diduga sudah terjadi berulang kali selama beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Dua Pemuda Cirebon Rudapaksa Gadis, Pelaku Ancam Viralkan Video Korban Saat Bermesraan dengan Pacar