TRIBUNNEWS.COM - Kasus meninggalnya seorang wanita pemandu lagu setelah mengalami kecelakaan terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Korban berinisial BM (32) mengembuskan napas terakhirnya karena mengalami pendarahan di bagian otak serta lehernya patah.
Luka tersebut dialami korban setelah motor yang dikendarai bersama teman prianya, ADB (26) terjatuh.
Pilunya, ADB tidak membawa BM ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Ia malah merudapaksa korban di rumahnya di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Kronologi kejadian
Baca juga: Tak Tahan Lagi Tinggal di Gunung, Satu dari 9 Terduga Pelaku Rudapaksa Remaja Menyerahkan Diri
Dihimpun dari Kompas.com, kejadian bermula saat pelaku dan korban bertemu di warkop karaoke wilayah Rejotangan Senin (15/8/2022) dini hari.
Antara BM dan ADB diketahui sudah saling kenal satu sama lain.
Keduanya lantas memutuskan pergi bersama untuk keliling kota menggunakan sepeda motor meski dalam kondisi mabuk.
Sesampainya di simpang Jepun, BM dan ADB mengalami kecelakaan.
BM langsung tidak sadarkan diri akibat insiden ini.
ADB yang dibantu warga sekitar lantas meletakkan tubuh BM ke atas motor.
Pelaku ternyata tidak mengantar korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Ia malah membawa korban ke rumahnya sendiri.
Saat tidak berdaya itulah, korban dirudapaksa ADB..
Baca juga: Satreskrim Polres Tulungagung Olah TKP Kamar yang Jadi Lokasi Rudapaksa Korban Kecelakaan
Korban ditinggal dalam rumah
Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohamad Anshori, menjelaskan pada pagi harinya, ADB meninggalkan BM yang lemah tak berdaya.
Pelaku keluar rumah untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak.
Keberadaan BM akhirnya diketahui rekan kerja sesama pemandu lagu.
“Senin (15/08/2022) korban dibawa ke rumah sakit oleh rekan kerjanya, kemudian pada Selasa (16/08/2022) pagi meninggal dunia,” terang Anshori, Kamis (18/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Belakangan terungkap dari hasil autopsi, korban menderita luka parah akibat kecelakaan.
"Korban meninggal dunia akibat pendarahan bagian otak serta patah tulang leher," ucap Anshori.
Baca juga: Seorang Paman di Tangerang Rudapaksa Keponakan Saat Tidur Lelap di Kamar
ADB ditangkap
Polisi yang melakukan pendalaman berhasil mengamankan ADB tidak lama setelah meninggalnya korban.
Petugas juga melakukan oleh TKP di rumah ADB pada Rabu (17/8/2022).
Hasilnya, ditemukan cairan yang diduga keluar saat pelaku merudapaksa korban.
"Kepastian cairan itu penting, karena akan membuktikan apakah benar tersangka melakukan tindakan asusila pada korban atau tidak," terang Anshori, dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Pati hingga Korban Hamil 4 Bulan Ditangkap di Alor NTT
Anshori melanjutkan, ADB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat pasal berlapis yakni 286 KUHPidana dan pasal 290 KUHPidana.
Kedua pasal terkait persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan dan perbuatan cabul dengan seseorang dalam kondisi tak berdaya
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
"Kami masih melengkapi alat bukti, sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan," tandas Anshori.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/David Yohanes)(Kompas.com/Slamet Widodo)