TRIBUNNEWS.COM, POLMAN - Dua warga di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) protes dengan melapor ke posko pengaduan keanggotaan partai politik pada sistem Sipol Bawaslu Kabupaten Polman, Senin (22/8/2022).
Keduanya merasa keberatan karena namanya dicatut parpol tanpa ada komunikasi sebelumnya.
Yusran Rasmar adalah salah satunya.
"Saya merasa dirugikan karena tiba-tiba namaku dicatut, padahal saya tidak pernah berkomunikasi dengan pihak partai," kata warga Desa Pullewani, Kecamatan Tutar ini.
Baca juga: Partai Politik Catut Ratusan Nama Penyelenggara Pemilu Jadi Anggota dan Pengurus, Terbanyak di Papua
Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Arham Syah mengatakan, setelah memeriksa menemukan bahwa NIK Yuswan Rasmar terdaftar di salah satu partai politik.
"Masyarakat mendatangi posko pengaduan untuk mengadu bahwa namanya yang dicatut oleh salah satu parpol," ungkapnya.
Arham Syah menambahkan, dua warga tersebut mengadu karena merasa dirugikan akibat namanya masuk dalam daftar keanggotaan partai politik.
Menurut keterangan mereka selama ini tidak pernah terlibat dalam partai politik manapun.
Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Polman meminta masyarakat tersebut untuk mengisi surat pernyataan yang kemudian akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk ditindaklanjuti.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa namanya dalam Sipol.
"Bagi masyarakat yang bukan anggota partai politik dan terdaftar dalam Sipol, kami persilakan datang langsung ke Posko Pengaduan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar," ujarnya.
Berikut cara mengecek NIK terdaftar anggota partai politik.
Langkah pertama silakan masuk ke webs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Baca juga: Respons Ray Rangkuti Sikapi Partai Politik Catut 98 Anggota KPUD Jadi Kader: Bentuk Kejahatan
Pada laman beranda, silahkan klik pada fitur cek keanggotaan parpol.