Setelah itu, anda akan diminta untuk memasukkan NIK.
Setelah memasukkan NIK, kemudian klik cari maka akan muncul keterangan apakah anda terdaftar dalam Sipol atau tidak.
275 Nama Penyelenggara Pemilu Dicatut
Sebelumnya sebanyak 275 nama penyelenggara Pemilu dicatut menjadi kader dan pengurus partai politik.
Data tersebut diketahui berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu RI dalam tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
"Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol yang terdapat dalam sipol saat ini," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
Adapun rincian dari 275 nama penyelenggara Pemilu yang dicatut partai politik itu meliputi 216 orang staf, 31 orang anggota Bawaslu, 16 orang tenaga pendukung, 5 orang Ketua Bawaslu, 3 orang bendahara, 2 orang kepala sub bagian, 1 orang koordinator sekretariat, dan 1 orang anggota panitia pengawas pemilihan.
Sementara rincian daerah yang nama penyelenggara pemilunya paling banyak dicatut parpol, yakni 57 orang di Provinsi Papua, 18 orang di Papua Barat, 17 orang di Sumatera Selatan dan Sumatera Utara, 14 orang di Jawa Tengah, 11 orang di Sulawesi Utara, serta 10 orang di Aceh dan Lampung.
Ke 275 nama anggota Bawaslu tersebut dicatut menjadi kader parpol melalui NIK.
Terhadap temuan itu, Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjutinya dengan mencoret Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
"KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU," ungkap Bagja.
Selain terhadap anggota Bawaslu, pencatutan nama sebelumnya juga dialami anggota KPU.
Setidaknya ada 11 penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan Parpol tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan.
Data ini didapat berdasarkan pengecekan KPU pada Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Bawaslu Masih Dapati Data Pemilih Bermasalah, Ini Dua Hal yang Ditemukan