Laporan Wartawan Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Oknum DPRD Palembang, Syukri Zen yang melakukan pemukulan terhadap seorang wanita di SPBU menjadi tersangka penganiayaan.
Syukri Zen menganiaya Nurmala (sebelumnya sempat diinfokan bernama Tata).
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Syukri Zen Laporkan Balik Nurmala
Sebelum ditetapkan tersangka kasus penganiayaan, Syukri Zen oknum DPRD pukul wanita di SPBU ternyata juga sempat melaporkan balik Nurmala ke Polsek Ilir Barat I Palembang atas kasus penganiayaan.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan mengatakan, Syukri Zen membuat laporan polisi pada 18 Agustus 2022.
"Dia melapor atas kasus penganiayaan," kata Roy, Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan laporan yang dibuatnya, Syukri Zen mengaku ada teman Tata yang ikut melakukan penganiayaan saat keributan itu terjadi.
Baca juga: Kronologi dan Motif Penganiayaan yang Menewaskan Siswa SMK di Jember
Laporan tersebut juga turut disertai dengan keterangan saksi dari pihak pelapor dalam hal ini Syukri Zen.
"Ya namanya orang yang melapor, tentu harus diterima. Tapi untuk tindak lanjutnya, bagaimana hasilnya, nanti kita lihat berdasarkan penyelidikan," ujarnya.
"Sementara ini atas laporan yang dia (Syukri Zen) buat, karena menurut keterangan beberapa saksi (dari Syukri Zen) ada temannya korban (Tata) ikut melakukan pemukulan, makanya jatuhnya ke pasal 170. Itu berdasarkan keterangan pelapor dan saksi dari dia. Tapi itu kita lakukan penyelidikan lagi," ujarnya menambahkan.
2. Ditahan di Polrestabes Palembang
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, sejak tadi malam Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita telah dijemput dan ditahan di Polrestabes Palembang.