"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Ngajib, Kamis (25/8/2023), menjelaskan status hukum Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita.
Ngajib menjelaskan bukti-bukti yang ditemukan berupa rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar sudah cukup menjadikan Syukri Zen sebagai tersangka.
"Bukti video sudah menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka, " katanya.
3. Sosok Syukri Zen dan Pasal yang Dikenakan
Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Berdasarkan info dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), kader Partai Gerindra ini lahir di Kota Palembang, 30 Oktober 1956.
Dia merupakan lulusan D4/S1 dengan gela Sarjana Ilmu Politik (S.IP).
Dari penelusuran Tribunsumsel.com tidak terlalu banyak informasi mengenai sepak terjang Syukri Zen selama menjadi anggota DPRD Kota Palembang.
Diketahui Syukri Zen saat ini adalah anggota Komisi I DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 dari dapil VI Palembang.
Terhitung ia telah tiga kali menjadi anggota DPRD Kota Palembang dan sudah bertugas di Komisi lainnya selain di Komisi I.
4. Dilaporkan Hotman Paris ke Prabowo
Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti sikap permintaan maaf yang disampaikan Syukr Zen, oknum anggota DPRD Palembang yang menganiaya wanita di SPBU pada Rabu (24/8/2022).
Syukri Zen, oknum anggota DPRD Palembang itu akhirnya meminta maaf terkait tindakannya yang menganiaya seorang wanita tersebut.
Sayangnya permintaan maaf tersebut terbaca oleh Hotman Paris dan dinilai tak tulus.
Baca juga: Kritisi Hasil Autopsi Ulang, Pengacara Brigadir J: Foto Jenazah Perlihatkan Adanya Penganiayaan