Korban sendiri juga tidak pernah meminta pertanggungjawaban atas perbuatan Fuad.
Fuad yang tidak pernah menjanjikan untuk menikahi Mawar.
Baca juga: Petugas Kebersihan Temukan Mayat di Area Parkir Terminal Tipe C Kabupaten Blitar
Sementara itu, Fuad mengaku ia tidak pernah memaksa Mawar untuk melakukan hubungan suami-istri.
"Pertama kali (melakukan hubungan suami istri) di Telaga Ngebel Ponorogo," terang Fuad.
Saat itu sepeda Mawar mogok dan Fuad berniat untuk mengantarkan pulang namun Mawar justru mengajak Fuad ke Telaga Ngebel lalu terjadi hubungan suami istri tersebut.
"Yang mengajak dia (Mawar)," pungkasnya.
Atas perbuatannya Fuad terancam dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cinta Terlarang Duda dan Siswi di Madiun, 7 Kali Berhubungan Intim, Hamil dan Lahirkan Bayi Prematur