News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Karyawati Bank Tewas Dirampok di Jembrana: Korban Dibuang Dalam Got, Pelaku Pacar Korban

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan karyawati bank di Bali Senin (29/8/2022). Pelaku ternyata pacar korban yang baru satu bulan menjalin asmara.

4. Pelaku kabur ke Lampung

Surawan melanjutkan, setelah menghabisi korban, kedua pelaku membawa mobil hasil kejatan ke Boyolali, Jawa Tengah.

Di sana, mobil korban dijual. NSP dan R selanjutnya kabur ke Pulau Sumatera.

"Setelah itu kedua pelaku kabur ke Lampung, di kampung halaman R," tambah Surawan.

5. Terancam 20 tahun penjara

Kini NSP dan R sudah ditahan oleh Polda Bali.

Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/I Made Prasetia Aryawan)(Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Berita lainnya seputar kasus perampokan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini