4. Pelaku kabur ke Lampung
Surawan melanjutkan, setelah menghabisi korban, kedua pelaku membawa mobil hasil kejatan ke Boyolali, Jawa Tengah.
Di sana, mobil korban dijual. NSP dan R selanjutnya kabur ke Pulau Sumatera.
"Setelah itu kedua pelaku kabur ke Lampung, di kampung halaman R," tambah Surawan.
5. Terancam 20 tahun penjara
Kini NSP dan R sudah ditahan oleh Polda Bali.
Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/I Made Prasetia Aryawan)(Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Berita lainnya seputar kasus perampokan.