N ditangkap saat berada di rumahnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, N sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku profesinya dokter," ucapnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Duda Hamili Pelajar SMA di Madiun, Kabur setelah Kabar Korban Melahirkan Bayi di Toilet Viral
Fathir belum mengungkap motif pelaku menjewer korban.
Polisi masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
N dijerat pasal 80 ayat 1 Jo 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Alfiansyah)
Berita lainnya seputar kejadian viral.