Ia dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Kisah Pilu Gadis Berusia 9 Tahun di Maluku, Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Rudapaksa
Langkah Disdikbud Kabupaten Batang
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang akan mengambil sejumlah langkah terkait kasus ini.
Termasuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban.
Disdikbud juga membuka posko pengakuan di sekolah yang dilakukan secara tertutup.
Tujuannya korban-korban lainnya berani melapor.
"Kami segera akan melakukan trauma healing kepada korban," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disdikbud Batang, M. Arif Rahman.
Terakhir, Arif mengaku prihatin atas kasus ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Kami juga minta bantuan ke masyarakat untuk bersama mengawal pendidikan di Kabupaten Batang agar bisa berjalan baik, aman, dan nyaman, serta tidak terjadi peristiwa seperti itu lagi," katanya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/TribunJateng.com/Dina Indriani)
Berita lainnya seputar kasus guru cabuli siswinya.