Bersama kedua tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk senapan angin berikut 4 butir peluru.
Kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penembakan terjadi di Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (30/8/2022) malam.
Korban diketahui bernama Casbari, yang tewas akibat luka di kepala, Rabu (31/8/2022) dini hari, diduga ditembak oleh adik kandungnya.
Keponakan korban, Sukroni (38) mengungkapkan dugaan penembakan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban. Saat itu, korban tiba-tiba ke luar rumah meminta tolong ke tetangga dengan memegang kepala yang berlumuran darah.
Baca juga: Partai Gerindra Pecat Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU
"Tidak ada yang lihat langsung. Tiba- tiba korban keluar rumah minta tolong ke tetangga yang baru selesai acara tahlil tujuh harian dengan kondisi berdarah. Dia (korban) bilangnya ditembak adiknya," kata Sukroni, kepada wartawan Rabu (31/8/2022).
Oleh warga korban sempat dilarikan ke RSI PKU Muhammadiyah, Adiwerna, Tegal. Namun nyawanya tak tertolong.
"Di rumah sakit terus meninggal tadi pagi Rabu pukul 04.00 WIB," kata Sukroni.
Sukroni mengatakan, tidak ada yang mengetahui secara persis peristiwa tersebut. Namun sejumlah tetangga di depan dan samping rumah korban sempat mendengar ada suara seperti petasan.
Berita ini telah tayang di Kompas.com