Riduan menyebut, hubungan korban dan pelaku sangat dekat.
"Keduanya saling kenal, teman main dan nongkrong, tinggal gak berjauhan," ucapnya.
Baca juga: Aksi Sadis Sobari, Mutilasi Mantan Pacar Jadi 11 Bagian, Kebingungan Setelah Habisi Nyawa Korban
Motif penganiayaan
Riduan menambahkan, motif penganiayaan berujung tewasnya korban dipicu rasa cemburu pelaku ke korban.
Emosi Candra meledak saat memergoki korban berduaan dengan istrinya dalam toilet.
"Dari hasil keterangan yang didapatkan petugas dari para saksi. Akibat dari perselingkuhan," beber Riduan.
Candra kini sudah ditahan bersama sejumlah barang bukti seperti pakaian dan paving blok yang dipakai untuk membunuh korban.
Ia dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman)(Kompas.com/Agie Permadi)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.