TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022).
Dalam kecelakaan tersebut, terdapat 11 korban tewas akibat ditabrak truk kontainer.
Adapun 8 korban meninggal merupakan anak-anak.
Sementara itu, total korban kecelakaan maut di Bekasi ini sebanyak 31 orang.
KNKT telah melaksanakan investigasi terhadap kendaraan truk trailer dalam kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III Bekasi itu.
Keterangan KNKT terkait kecelakaan di Bekasi ini disampaikan oleh investigator senior KNKT, Ahmad Wildan.
Selengkapnya, simak penjelasan KNKT terkait kecelakaan maut di Bekasi:
1. Truk Kelebihan Muatan
Wildan menyampaikan ada kelebihan muatan lebih dari dua kali lipat yang ditemukan pada truk trailer tersebut.
"Lebih daya dua kali dari daya angkutnya. Muatannya besi beton 55 ton, pengemudi cuma bilang disuruh bawa trailer baru," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Menurut Wildan, hal itu terungkap saat KNKT mewawancarai pegemudi truk.
Berdasarkan data yang ia himpun, Wildan menyebut daya motor kendaraan itu tercatat 191 kilowatt.
Untuk menghitung muatannya, daya motor dibagi dengan 5,5.
Artinya, muatan keseluruhan maksimal hanya boleh 34,72 ton.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan di Bekasi Dapatkan Manfaat Asuransi
Sementara, berdasarkan struk timbangan yang ditemukan dalam truk tersebut, kendaraan berat keseluruhan tercatat 70,56 ton.
Artinya, ada kelebihan muatan hingga 103,22 persen atau lebih dari dua kali lipat.
2. Sopir Gunakan "Gigi Kelinci" pada Jalan Menurun
Wildan berujar, posisi persneling truk tersebut berada di gigi 7 pada jalan menurun dengan muatan berlebih.
"Pengemudi truk trailer manapun tidak akan menggunakan 'gigi kelinci' pada sebuah jalanan menurun dengan muatan penuh," jelasnya, Jumat, dilansir Kompas.com.
Ia mengatakan, pengemudi tidak bisa menjelaskan mengapa menggunakan persneling pada gigi 7 pada jalan menurun.
Situasi tersebut, lanjut Wildan, cukup menjelaskan pengemudi mengalami lost of situational awareness atau kehilangan kemampuan memahami kondisi sekitar.
"Sehingga berakibat keputusan yang diambil tidak sesuai dengan kompetensi dia sesungguhnya," jelasnya.
Baca juga: Imbas Kecelakaan Maut di Bekasi yang Tewaskan 11 Orang, Akses Keluar-Masuk Sekolah Diminta Dipindah
3. Rem Truk dalam Kondisi Baik
KNKT memastikan kondisi truk kontainer itu masih layak jalan dan semua sistem dipastikan aman, serta bekerja dengan baik.
“Tadi kami melakukan pemeriksaan kendaraan."
"Dari hasil pemeriksaan, semua sistem termasuk rem bekerja bagus dan tidak ada kerusakan sama sekali,” ujar Wildan, Jumat, seperti diberitakan Wartakotalive.com.
“Jadi secara keseluruhan layak jalan dan tidak ada masalah dalam pengereman,” papar dia.
4. Sopir Terdistraksi Saat Salah Ambil Jalan
Dikutip dari Kompas.com, Wildan menyebut kecelakaan tunggal truk terjadi satu di antaranya karena pengemudi terdistraksi saat salah jalan.
"Seharusnya (dia) masuk ke Tol Bekasi Barat, tapi justru ke arah Kranji."
"Masuk ke jalanan yang padat, sementara kendaraan yang dia bawa besar dengan muatan melebihi kapasitasnya," terangnya, Jumat.
Sopir Truk Jadi Tersangka
Saat ini, pengemudi truk trailer berinisial AS (30) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo, setelah dilakukan pemeriksaan atas insiden kecelakaan maut itu.
"Iya betul sudah (tersangka)," ujarnya, Kamis (1/9/2022), dilansir TribunBekasi.com.
Agung mengatakan, sopir akhirnya mengaku jika kecelakaan terjadi karena hilang kendali saat membawa truk bermuatan besi tersebut.
"Diduga kelalaian saat mengemudi, mengantuk," ungkapnya.
Sebelumnya, keterangan sopir truk berubah-ubah karena syok atas insiden itu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Larissa Huda) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau) (TribunBekasi.com/Joko Supriyanto)