TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta-fakta polisi di Lampung Tengah, Lampung, tewas ditembak oleh rekannya.
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnain (41), tewas ditembak pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Aipda Ahmad Karnain tewas ditembak oleh rekannya sendiri yakni Aipda Rudi Suryanto (39).
Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong saat dalam perjalanan.
Jenazah Aipda Ahmad Karnain lalu dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
Kemudian, jenazah Aipda Ahmad Karnain dibawa pulang pihak keluarga.
Baca juga: Detik-detik Polisi Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi di Lampung Tengah, Istri Teriak Minta Tolong
Selengkapnya, berikut fakta-fakta polisi tembak polisi di Lampung sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Jabatan Aipda Rudi Suryanto
Aipda Rudi Suryanto menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Unit (Kanit) Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan korban dan pelaku merupakan rekan kerja di Polsek Way Pengubuan.
"Jabatan sebelumnya kanit SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu), tapi karena jabatan Kanit Provos kosong, yang bersangkutan mengisi sebagai pejabat sementara," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/9/2022).
2. Korban Mengajak Pelaku Masuk ke Rumah
Peristiwa penembakan ini terjadi di rumah korban di Jalan Rantau Jaya, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Awalnya, Aipda Rudi Suryanto mendatangi rumah Aipda Ahmad Karnain yang tidak jauh dari kediamannya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Aipda Zulkarnain, Anggota Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah Tewas Ditembak
Pandra menjelaskan, saat itu korban sedang duduk di teras rumah, dan pelaku masih di luar pagar.
Aipda Ahmad Karnain pun mengajak Aipda Rudi Suryanto masuk ke dalam rumahnya.
Pelaku lalu mengeluarkan pistol dan menembak korban di bagian dada.
"Pelaku dan korban sempat bertemu di teras, hingga akhirnya terjadinya penembakan itu," beber Pandra, Senin, dilansir Kompas.com.
3. Istri Korban Berteriak Minta Tolong
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menyebut korban sempat berlari ke arah kamar untuk mengambil pistol miliknya.
Namun, karena luka tembak di dadanya, korban tersungkur.
"Istri korban yang mendengar suara letusan dan melihat suaminya tersungkur, langsung berteriak minta tolong," terang Doffie, Senin.
4. Pelaku Sakit Hati pada Korban
Diberitakan TribunLampung.co.id, motif polisi tembak polisi tersebut didasari karena rasa sakit hati.
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya berujar, pelaku sering diintimidasi dan aibnya dibuka ke publik.
"Pelaku melihat di grup WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," katanya, Senin.
5. Pelaku Ditangkap
Aipda Rudi Suryanto telah ditangkap pada Senin (5/9/2022) pukul 02.15 WIB.
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyampaikan, Aipda Rudi Suryanto ditangkap di rumah oleh Provost Polres Lampung Tengah.
Adapun rumah pelaku penembakan itu berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
"Pelaku ditangkap oleh Provost Polres Lampung Tengah dan diamankan di Polres Lampung Tengah," ujarnya, Senin, dikutip dari TribunLampung.co.id.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah Tewas Ditembak
6. Rencana Sidang Kode Etik Profesi Polri
Kombes Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menegaskan, pihaknya akan melaksanakan sidang kode etik profesi Polri terkait kasus penembakan ini.
"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," ungkapnya, Senin, seperti diberitakan TribunLampung.co.id.
"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan scientific crime investigation," lanjut Pandra.
7. Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menuturkan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polres Lampung Selatan.
"Saat ini sudah ditangani oleh Polres Lampung Selatan," ungkapnya, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Dedi mengungkapkan, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku) (TribunLampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq) (Kompas.com/Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)