News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER REGIONAL: Viral Mahasiswa Maki-maki Presiden Jokowi saat Demo | ABG Hamili Anak 12 Tahun

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tangkap layar video orasi saat Yunus Pasau memaki Presiden Jokowi dengan kata-kata tak pantas dan (Kanan) Yunus Pasau saat menyampaikan permintaan maafnya terkait videonya yang viral.

Berikut fakta-fakta bentrokan suporter Persis Solo dengan PSIS Semarang dirangkum Tribunnews.com, Minggu (4/9/2022):

Kronologi kejadian

Dihimpun dari Kompas.com, bentrokan bermula saat ratusan suporter Mahesa Jenar, sebutan pendukung dari PSIS Semarang, meninggalkan Stadion Manahan sekitar pukul 18.30 WIB.

Para suporter diangkut menggunakan truk untuk pulang ke daerahnya.

Baca selengkapnya.

3. Cerita Pilu Gadis Berusia 12 Tahun di Rohil Riau, Hamil Usai Dirudapaksa Karyawan Kebun Sawit

Ilustrasi anak 12 tahun di Riau dihamili seorang anak baru gede (ABG) (https://www.freepik.com/)

Kisah pilu dialami gadis cilik di Rohil, Riau yang masih berusia 12 tahun.

Ia hamil usai dipaksa berhubungan badan hingga berkali-kali oleh pria berusia 19 tahun.

Pria itu merupakan karyawan perusahaan perkebunan sawit.

Pria yang memaksa bocah itu berhubungan badan itu diamankan Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, Kamis (1/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku atau terlapor berinisial TYS alias D (19) mengakui memang benar telah melakukan segala perbuatannya terhadap korban.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menuturkan, pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur telah dilakukan penahanan.

Selain itu, proses penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Pujud juga telah dilakukan.

Barang bukti yang diamankan terkait kasus itu yaitu, hasil visum et revertum , 1 helai baju tidur warna oranye motif kartun, 1 helai celana tidur warna oranye motif kartun, 1 helai celana dalam warna biru dan 1 helai kaos singlet warna kuning.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Berita lain terkait berita populer hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini