News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Sakit Hati Istri Disebut Belum Bayar Arisan

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum polisi penembak anggota polisi diamankan Polres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022). Terungkap motif Aipda Rudi Suryanto menembak Aipda Ahmad Karnain.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnain (41), tewas ditembak oleh rekannya pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Aipda Ahmad Karnain ditembak saat berada di rumahnya di Jalan Rantau Jaya, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara itu, pelakunya adalah Aipda Rudi Suryanto (39), menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Unit (Kanit) Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengungkapkan Aipda Rudi Suryanto telah ditangkap pada Senin (5/9/2022) pukul 02.15 WIB.

Aipda Rudi Suryanto ditangkap di rumahnya oleh Provost Polres Lampung Tengah.

Rumah pelaku berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Baca juga: Detik-detik Polisi Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi di Lampung Tengah, Istri Teriak Minta Tolong

"Pelaku ditangkap oleh Provost Polres Lampung Tengah dan diamankan di Polres Lampung Tengah," katanya saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin, dikutip dari TribunLampung.co.id.

Motif Pelaku Tembak Korban

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyebut motif polisi tembak polisi tersebut didasari rasa sakit hati.

Aipda Rudi Suryanto menembak Aipda Ahmad Karnain, disebut karena sering diintimidasi dan aibnya dibuka ke publik.

Menurut Doffie, korban sudah menyinggung keluarga Aipda Rudi Suryanto.

"Pelaku melihat di grup WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," ungkapnya, Senin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Aipda Zulkarnain, Anggota Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah Tewas Ditembak

Oknum polisi penembak anggota polisi diamankan Polres Lampung Tengah. Pelaku ditangkap Provost Lampung Tengah di rumahnya, Senin (5/9/2022) dini hari. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Dilansir Kompas.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, menyebut pelaku memiliki motif dendam pribadi kepada korban.

"Korban dan pelaku ini satu kantor. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku ada permasalahan pribadi dengan korban."

"Pelaku memendam perasaan karena apa yang disampaikan oleh korban membuatnya sakit hati dan ini terjadi berlarut-larut," jelas Pandra, Senin.

Pelaku Datangi Rumah Korban

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, saat pelaku melaksanakan piket SPK, sang istri menelepon dan mengatakan sedang sakit.

Sehingga, Aipda Rudi Suryanto izin untuk pulang ke rumah.

"Rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban," ujarnya, Senin, seperti diberitakan TribunLampung.co.id.

Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah. Terungkap motif Aipda Rudi Suryanto menembak Aipda Ahmad Karnain. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Saat perjalanan pulang, pelaku teringat perlakuan korban terhadapnya.

"Saat pelaku melintasi rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumahnya," kata Doffie.

"Saat berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api," jelasnya.

Aipda Rudi Suryanto melakukan penembakan sebanyak satu kali ke bagian dada sebelah kiri Aipda Ahmad Karnain.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah Tewas Ditembak

Berdasarkan keterangan pelaku, saat melakukan penembakan seorang diri, dan diketahui oleh beberapa saksi yang berada di sekitar rumah korban.

"Saksi yang melihat membawa korban menuju rumah sakit Harapan Bunda Gunung Sugih, sementara pelaku melarikan diri," ujar Doffie.

"Setibanya di Rumah Sakit, korban sudah tidak bernyawa," imbuh dia.

Saat ini, jenazah korban berada di ruang forensik untuk menjalani proses autopsi.

Kemudian, pelaku masih diperiksa di Mapolres Lampung Tengah dan terancam dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLampung.co.id/Muhammad Joviter/Fajar Ihwani Sidiq) (Kompas.com/Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)

Berita lain terkait Lampung Tengah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini