TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Polres Bogor menangkap satu orang tersangka kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Satreskrim Unit Tipiter telah mengamankan satu orang tersangka berinisial RP di wilayah Kecamatan Cileungsi. Dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar Elpiji 3 kg," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana di Mako Polres Bogor, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Di Aceh, Pertamina Tambah 4.800 Tabung Elpiji Baru: Permintaan Hiswana Migas 50 Ribu Tabung
Dalam modus operandinya, pelaku membeli tabung gas elpiji 3 kg kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kg dengan cara disuntik untuk kemudian dijual.
Gudang tempat pengoplosan gas elpiji ini pun berkedok sebuah warteg agar tidak mudah dicurigai.
Kedok pelaku terungkap setelah penyalahgunaan gas elpiji ini dilakukan pelaku selama tiga bulan terakhir.
"Dari sini tersangka mendapatkan keuntungan. Bila dari keterangan tersangka, tersangka bisa meraup keuntungan sebesar Rp 90 juta per bulan," kata Kompol Wisnu Perdana.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji, Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Selain satu orang tersangka, masih ada tiga pelaku lainnya yang kini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini Polisi menyita 508 tabung gas elpiji 3 kg masih isi, 67 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 103 tabung gas 3 kg kosong, 40 pipa besi suntik, 1 mobil pikap, timbangan dan alat-alat lainnya yang digunakan pelaku.
"Yang bersangkutan dijerat pasal berlapis mulai dari UU Cipta Kerja, UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar," ungkap Kompol Wisnu Perdana.
Penulis: Naufal Fauzy
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Raup Untung Rp 90 Juta Per Bulan Berkedok Warteg, Pengoplos Gas Elpiji di Bogor Dibekuk Polisi