News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TKW Asal Indramayu Dipenjara 11 Tahun di Saudi: Dituduh Guna-guna Majikan, Gara-gara Segumpal Rambut

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rusmini Wati saat berkumpul dengan keluarganya di Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Selasa (6/9/2022). Ia sebelumnya terancam hukuman mati karena dituduh mengguna-guna majikannya di Arab Saudi

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU- Sempat dipenjara selama 11 tahun di Arab Saudi, Rusmini Wati (36) seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indramayu, Jawa Barat akhirnya dibebaskan.

Otoritas Arab Saudi tetap menghukumnya sekalipun pengadilan membuktikannya tak bersalah atas tudingan mengguna-guna majikannya di Arab hingga sakit parah.

Baca juga: Cerita Pilu TKW asal Aceh Utara, Dijadikan PSK oleh Temannya di Malaysia

Ditemui di kediamannya, Senin (6/9/2022), kelelahan masih terlihat di paras Rusmini. Ia baru tiba di rumahnya, Sabtu (3/9/2022) malam. Matanya masih sembab karena menangis.

Rusmini mengaku masih tak percaya akhirnya bisa kembali ke rumahnya di Cangko. Semua, ujar Rusmini, masih seperti mimpi.

"Alhamdulillah akhirnya bisa pulang, berkumpul dengan keluarga," ujarnya.

Air mata Rusmini kembali menetes saat mengingat masa kelam ketika ia dituduh mengguna-guna atau menyihir majikannya di Arab Saudi.

Semua itu, ujarnya, terjadi tahun 2012, persis sehari sebelum kepulangannya ke Tanah Air setelah hampir empat tahun menjadi TKW di sana.

Saat itu, tutur Rusmini, keluarga majikannya mendadak sakit, yang belakangan diketahui ternyata sakit diabetes.

Baca juga: Pastikan Keselamatan PMI, Satgas P2MI Projo Pantau Keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta

Namun, majikannya curiga sakit itu terjadi karena mereka diguna-guna olehnya.

Untuk mencari bukti, mereka pun menggeledah Rusmini, dan menemukan segumpal rambut yang disimpan Rusmini di dalam plastik kecil.

"Padahal rambut punya saya sendiri bukan milik majikan, kan saya rambutnya panjang, terus rontok," ujar Rusmini.

Meski berkali-kali dijelaskan bahwa rambut itu adalah rambutnya yang rontok yang sengaja ia simpan agar tidak tercecer, majikan Rusmini tetap meyakini bahwa rambut-rabut tersebut adalah media yang digunakan Rusmini mengguna-gunai mereka.

Majikannya bahkan membawa kasus ini ke pengadilan. Rusmini pun disidang dengan tuduhan telah mempraktikkan sihir. Hukumannya sangat berat: mati dengan cara dipancung.

Baca juga: TKW Asal Indramayu Meninggal di Arab Saudi, Penyebabnya Belum Diketahui

"Saya takut sekali, apalagi di sana saya enggak punya siapa-siapa, saya cuma bisa minta kepada Gusti Allah," ujar Rusmini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini