News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi

Dari Vonis 12 Tahun, Hukuman Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dikurangi Jadi 9 Tahun

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tinggi Palembang mengurangi hukuman pidana mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tiga tahun.

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pengadilan Tinggi Palembang mengurangi hukuman pidana mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin tiga tahun.

Alex Noerdin sebelumnya dipidana 12 tahun kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Jaya dan pembelian Gas PDPDE.

Baca juga: KPK Tuntut Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, H Sahlan Effendi mengatakan, salinan putusan banding Alex Noerdin diterimanya pada Rabu, (7/9/2022) sore.

"Isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin," ujar Sahlan saat dikonfirmasi,
Kamis (8/9/2022).

Lanjut dikatakan, berdasarkan salinan putusan banding tersebut, Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.

Tidak hanya terhadap terdakwa Alex Noerdin, Pengadilan Negeri Palembang juga mendapat salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.

Untuk banding Muddai Madang juga diterima. Dari sebelumnya 12 tahun penjara, kini berkurang menjadi 11 tahun.

Sedangkan terhadap Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

Baca juga: KPK Terbangkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dari Jayapura ke Jakarta Pagi Ini

"Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru kita terima kemarin. Dan ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa dalam kasus ini.

Mereka adalah Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode, Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan.

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Soal Kasus Formula E, Ketua KPK Firli Bahuri: Tak Ada yang Istimewa

Terhadap Alex Noerdin, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun dan denda Rp.1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, amar putusan hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk membuka beberapa rekening milik Alex Noerdin dan keluarganya yang telah diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.

Sedangkan terhadap Muddai Madang, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 36 miliar.

Baca juga: Soroti Pembebasan Bersyarat Eks Jaksa Pinangki, PSI: Korupsi Sistemik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini