News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon Berdasarkan SK bupati Tahun 1975: Ini Bunyinya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan gereja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 maret 1975.

TRIBUNNEWS.COM, CILEGON-  Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan gereja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 Maret 1975.

SK tersebut berisi tentang penutupan gereja atau tempat jemaah bagi agama kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang Cilegon).

Baca juga: Kemenag Minta Wali Kota Cilegon Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadah Jika Syaratnya Terpenuhi

Dikutip dari Kompas.com, Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Mereka melakukan aksi damai dengan mendatangi DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Rabu (7/9/2022).

"Dokumen riwayat peraturan-peraturan yang patut dipatuhi bagi siapa saja yang berkedudukan di Cilegon baik itu masyarakat pribumi yang beragama Kristen yang wajib dipatuhi dari sejak tahun 1975 hingga saat ini," demikian dikutip dari keterangan tertulis Komite Penyelamat Kearifan Lokal Cilegon yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Menag Janjikan Solusi untuk Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Bekasi

Untuk itu, mereka menuntut DPRD dan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegakkan aturan tentang pendirian rumah ibadah selain masjid berdasar pada SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975.

"Secara tegas dan dengan putusan wali kota untuk menolak dan melarang pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon," katanya.

Kemudian, Wali Kota Cilegon diminta segera membuat perwal atau SK guna menguatkan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang yang berlaku sepanjang zaman.

Lebih lanjut, Wali Kota Cilegon dalam Peraturan Wali Kota atau Suat Keputusan Wali Kota memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon mencabut dan membatalkan Surat Sertifikat Hak Guna Bangunanan (SHGB).

Penjelasan Wali Kota

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian menegaskan, Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tersangka Kasus Korupsi Gereja Kingmi di Papua

Dikatakan Helldy, pada Selasa (6/9/2022), panitia pembangunan gereja hanya menyampaikan informasi bahwa proses persyaratan perizinan pembangunan rumah ibadah belum terpenuhi.

Yakni persyaratan berdasarkan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

"Persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi dalam pengajuan perizinan pembangunan rumah ibadah, di antaranya validasi dukungan masyarakat sekitar dari kelurahan," kata Helldy melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/9/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini