Kemudian persyaratan rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pembangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai Undang-undang Cipta Kerja," jelas Helldy.
Terkait dengan penandatangan bersama yang dilakukannya pada Rabu (7/9/2022), Helddy mengaku hanya memenuhi keinginan massa.
Baca juga: Pembangunan Dua Gereja dan Satu Masjid di Tulungagung Terkendala Izin, Ternyata Ini Penyebabnya
Sebab, lanjut Helldy, persyaratan izin pembangunan gereja belum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Hal tersebut (penandatangan penolakan) adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," tegas Helldy.
Helldy pun meminta masyarakat Kota Cilegon agar lebih bijaksana, jangan menelan mentah-mentah dan menyebarluaskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Kemenag Patuhi Aturan
Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Cilegon, Lukman mengatakan, panitia pembangunan gereja sudah mengajukan dokumen perizinan. Namun, dokumen yang diserahkan belum lengkap.
Baca juga: Pembangunan Gereja di Lumajang Jatim Dihentikan Karena Desakan Warga, Begini Tanggapan Bupati
"Dokumen yang diajukan belum sesuai dengan ketentuan PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Tentu, Kemenag berpedoman pada regulasi saja dan menjalakan tugas negara," kata Lukman dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, selama ini warga Cilegon beragama Kristen harus ke Cilegon untuk melaksanakan ibadah. Sebab, tak ada satu pun gereja di Kota Baja tersebut.
Meskipun, populasi umat Kristen di Cilegon sudah mencapai ribuan orang dari ragam kelompok keagamaan.
Penjelasan Gereja
Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, Marnala Napitupulu mengatakan, tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai aturan.
"Terkait rencana pembangunan HKBP Maranatha Cilegon sampai saat ini masih dalam tahap proses kelengkapan dokumen pengurusan perizinan sesuai dengan SKB 2 Menteri," kata Marnala melalui keterangan tertulisya yang diterima Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Resmikan Gereja Oikumene El Shaddai di Markas Yonif R 631/Antang