Kedua keluarga sepakat untuk menikahkan sejoli tersebut.
"Kedua pihak menyepakati keduanya dinikahkan, tapi usia keduanya belum genap 19 tahun. Sehingga harus menempuh dispensasi nikah dari PA Karanganyar," kata Kapolsek Jumapolo, AKP Hermawan, Jumat, dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Jasad Bayi Terbungkus Plastik Gegerkan Warga di Sekitar Pintu Tol Kebon Jeruk
Meksi kasus tersebut bukan delik aduan, pihaknya tetap menanyakan kepada yang bersangkutan apakah terjadi kekerasan seksual.
"Ternyata hasil pacaran kelewat batas," terangnya.
Meski telah melahirkan bayi, namun siswi tersebut masih ingin melanjutkan sekolah.
Keinginan untuk melanjutkan pendidikan diutarakan dengan syarat bukan di sekolah lamanya.
Begitu pun dengan si pria yang ingin tetap melanjutkan pendidikannya dengan pindah sekolah.
"Dia mau melanjutkan pendidikan asalkan bukan di sekolah lamanya."
"Enggak tahu mau pindah kemana dan apa yang melatarbelakangi mau pindah."
"Yang jelas kami mendukung keduanya melanjutkan pendidikan," ujar Hermawan.
Terpisah, Kepala Cabang Disdikbud Wilayah VI Jateng Sunarno mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan sekolah atas kejadian tersebut.
Hal itu mengingat setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siswa harus diberlakukan penindakan sesuai peraturan akademik yang berlaku.
Baca juga: Sesosok Bayi Ditemukan dalam Warung di Kabupaten Banjar, Begini Kondisinya
Untuk penindakan, ia menjelaskan kewenangan diberikan sepenuhnya kepada pihak sekolah.
"Jadi dinas mempersilahkan sekolah untuk melaksanakan peratran akademik sekolah (penindakan)," terangnya, dikutip dari Kompas.com.