Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku, HDS sudah menodai siswinya sendiri sebanyak 6 kali.
Sementara lokasinya berada di sejumlah tempat mulai dari Lab Fisika sekolah hingga penginapan.
"Pelaku melakukan pelecehan kepada korban sudah sebanyak enam kali, dan terakhir pada bulan April 2022 di Lab Fisika Sekolah," urai Wendi, dikutip dari TribunMempawah.com.
Wendi melanjutkan penjelasannya, pelaku pertama kali rudapaksa korban pada Februari 2022.
Awalnya HDS mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban yang meminta dirinya datang ke ruang BK.
"Sesampainya di ruang BK, pelaku berusaha melancarkan aksi bejatnya dan ditolak korban dengan cara mendorong pelaku, namun pelaku tetap memaksa," kata Wendi.
Setelah melancarkan aksinya, HDS memberikan uang Rp 500 kepada korban.
Korban lantas menolaknya, namun pelaku memaksa memasukan uang itu ke saku pakaian korban.
Kini HSD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ia terancam dipenjara selama 20 tahun lamanya karena perbuatan bejatnya.
Baca juga: Pria di Kalimantan Selatan Rudapaksa Anak Kandungnya 5 Kali: Pelaku Mengaku Tergiur
Komentar KPAID
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), Kabupaten Mempawah, Kusmayadi memberikan menanggapi terkait kasus ini.
Kusmayadi menyebut, KPAID sudah mengambil langkah untuk memberikan pendampingan kepada Bunga.