Atas dasar itu, majelis hakim bersepakat untuk menolak eksepsi penasihat hukum Iqbal Asnan
"Menolak eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP dan surat dakwaan sah menurut hukum," ujarnya saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Harifin A Tumpa PN Makassar, Senin (12/9).
Dengan ditolaknya eksepsi Muh Iqbal Asnan, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi di sidang selanjutnya pada sidang lanjutan akan digelar Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Kasatpol PP Makassar Jadi Otak Pembunuhan Pegawai Dishub, Motif Asmara Hingga Ucapan Bernada Ancaman
"Ketiga memerintahkan JPU untuk melakukan pemeriksaan perkara terdakwa Muh Iqbal Asnan dengan menghadirkan saksi," jelasnya.
Bukan hanya Iqbal Asnan yang ditolak eksepsinya, terdakwa lain atas nama Muh Asri yang merupakan ajudan Muh Iqbal Asnan juga ditolak majelis hakim PN Makassar.
Sementara itu, JPU Kejari Makasaar, Hamka mengatakan majelis hakim meminta kepada pihaknya pada persidangan selanjutnya untuk menghadirkan saksi 3-4 orang.
"Atas permintaan hakim kita akan panggil saksi," ujarnya.
Hamka mengungkapkan saksi yang akan dihadirkan nantinya adalah keluarga korban Najamuddin Sewang.
Selain itu, JPU juga akan menghadirkan terdakwa lain seperti Chaerul Akmal dan Sulaiman sebagai saksi persidangan Muh Iqbal Asnan dan Muh Asri. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Rachmawati Ngaku Nikah Siri dengan Iqbal Asnan pada 2019, Anak Buah Kasatpol PP Makassar Jadi Saksi