News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Beasiswa Manakarra, Dana Puluhan Juta yang Diterima Pejabat Sulbar Diminta Dikembalikan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar nama 14 mahasiswa penerima Beasiswa Manakarra yang tidak memenuhi syarat. Ada nama Sekda Mamuju H Suaib hingga Kepala Ombusdman RI Sulbar, Lukman Umar.

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Polemik Beasiswa Manakarra masih terus bergulir. Program beasiswa untuk mahasiswa program doktor ini tengah mendapat sorotan dari masyarakat karena sejumlah penerima beasiswa adalah kalangan pejabat.

Mereka diduga tidak memenuhi persyaratan namun ternyata mendapatkan beasiswa tersebut.

HMI Mamuju bahkan menggelar demo terkait dugaan korupsi dalam penyaluran Beasiswa Manakarra.

Mereka mempertanyakan mengapa ada pejabat menerima beasiswa Manakarra.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Diperpanjang sampai 20 September

Selain pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Mamuju, ada juga pejabat penting di Sulbar yang ikut menerima beasiswa Manakarra.

Adalah Lukman Umar, Kepala Ombudsman Sulbar.

Sementara ada lima pejabat Pemkab Mamuju diketahui menerima beasiswa doktor ini dan diminta mengembalikan dana Rp 30 juta tersebut.

Lima orang penerima Beasiswa Manakarra dari Pemerintah Kabupaten Mamuju dari 14 orang yang diminta pengembalian telah mengembalikan dana yang telah diterima.

Sementara, tersisa delapan orang untuk program magister yang sampai saat ini belum mengembalikan.

"Untuk magister sementara dalam tahap proses pengembalian," kata Kepala Inspektorat Mamuju Muhammad Yani saat ditemui wartawan di kantornya jl Ahmad Kirang Mamuju, Jumat (16/9/2022).

Yani menyebutkan, untuk program magister ada delapan orang dan doktor enam orang jadi total semua 14 orang.

"Sebagian sudah selesai kembalikan dana, dan sebagian masih dalam tahah proses,"ungkapnya.

Yani berharap, bagi penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat itu segera mengembalikan dana tersebut.

"Nanti para penerima dana akan disidang di dalam Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR)," bebernya.

Baca juga: Gara-gara Terima Beasiswa Manakarra Rp 30 Juta, Kepala Ombudsman Sulbar Dipanggil Ombudsman RI

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini