Seksi informasi dan teknologi bidang intelejen, Kejati Sulbar, Abdul Bahtiar menyebut sedang dalam proses menuju penyelidikan dugaan korupsi beasiswa Manakarra.
"Karena ini laporan dugaan tindak pidana korupsi jadi masuk di perkara tindak pidana khusus, sudah ada di mejanya," terang Abdul Bahtiar usai menerima massa aksi, Jumat (16/9/2022) sore.
Ia menjelaskan laporan itu awalnya masuk di PTSP, lalu disampaikan ke kepala Kejati Sulbar.
Kemudian disposisi, dan selanjutnya diarahkan ke penyidik tindak pidana khusus dibawah kepala seksi penyidikan.
"Saat ini dalam proses administrasi untuk dibuatkan surat perintah penyelidikan atau penanganan," lajunya.
Abdul Bahtiar menjelaskan dalam aturannya, waktu yang diberikan BPK RI selama dua bulan kepada Pemkab Mamuju untuk melakukan pengembalian dana.
Setelah itu, penyidik Kejati akan turun untuk mencari bukti perbuatan melawan hukum dan bukti awal yang cukup.
"Itu dilakukan setelah proses administrasi dan keluar surat perintah penyidikan," tambahnya.
Sebelumnya program beasiswa Manakarra tersebut menjadi temuan oleh BPK RI perwakilan Sulbar.
Lantaran 14 orang penerima tidak melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi prasyarat, dan direkomendasikan untuk pengembalian.
Belakangan diketahui 36 penerima besiswa Manakarra 2021, diduga terjadi praktik kolusi, korupsi dan Nepotisme (KKN).
Lukman Umar Dipanggil Ombudsman RI
Terkini Kepala Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar) Lukman Umar dipanggil oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Lukman Umar diduga melanggar kode etik, dalam peraturan Ombudsman nomor 40 tahun 2019 tentang etik dan perilaku.