TRIBUNNEWS.COM - Menkopolhukam, Mahfud MD menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini kesulitan memeriksa keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sulitnya melakukan pemeriksaan tersebut membuat BPK hampir selalu memberikan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer untuk keuangan pemerintah Provinsi Papua.
Menurutnya, BPK selama ini kesulitan karena Gubernur Papua itu selalu tidak bisa diperiksa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).
"BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa."
"Bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Baca juga: Didemo Ribuan Pendukung Gubernur Lukas Enembe, DPR Papua Janji Sampaikan Aspirasi
Seperti diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi sejumlah Rp 1 miliar.
Namun, Mahfud mengatakan kasus yang menjerat Lukas Enembe bukan hanya terkait gratifikasi Rp 1 miliar.
Lukas Enembe juga disebut terseret kasus korupsi hingga ratusan miliar.
Ada beberapa kasus lain yang masih terus didalami, yakni terkait dana operasional pimpinan, penyelewengan dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), hingga pencucian uang.
"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini."
"Misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe, " kata Mahfud.
PPATK Beberkan Transaksi Tak Wajar Lukas Enembe
Dalam kesempatan yang sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan sejumlah transaksi mencurigakan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.