Polisi tetapkan 9 tersangka
Polres Garut Jawa Barat menetapkan sembilan orang tersangka buntut kasus perobohan rumah warga karena terjerat utang kepada rentenir.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan dalam perkara tersebut ada dua kasus, yaitu perusakan rumah yang diotaki oleh A dan penggelapan tanah oleh tersangka berinisial E.
"Kami akhirnya menetapkan tersangka yaitu perusakan secara bersama-sama dan juga kasus penggelapan tanah," ujarnya di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: 5 FAKTA Rumah di Garut Dirobohkan Rentenir Gegara Utang, Pinjam Rp1,3 Juta Malah Jadi Rp15 Juta
Kesembilan orang tersebut menjadi tersangka karena melanggar Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas perusakan secara bersama-sama.
Kronologi
Wirdhanto menceritakan, kasus ini sendiri berawal dari Undang yang menjadi pelapor yang meminjam uang kepada salah satu tersangka, yaitu A sebesar Rp 1,3 juta.
Namun, sejak Januari 2022, Undang tak lagi sanggup membayar cicilan dan bunga pinjaman sebesar 35 persen kepada A.
Baca juga: Rumah Warga Garut Dirobohkan Rentenir Karena Tidak Mampu Bayar Utang, Ini Penjelasan Kepala Desa
Sejak Januari itu pula, Undang dan istrinya pergi ke Kota Bandung mencari pekerjaan untuk membayar utang dan bunganya.
Pada tanggal 10 September 2022, Undang mendapat kabar rumahnya telah dirobohkan oleh orang yang memberinya pinjaman uang.
Sehingga, pada tanggal 15 September Undang pun pulang dan melihat rumahnya telah rata dengan tanah hingga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Wirdhanto mengakui, sebelum melakukan pembongkaran, orang yang memberi Undang pinjaman uang sempat melakukan transaksi pembelian tanah dan rumah yang surat-surat kepemilikannya atas nama Undang tersebut.
Baca juga: Kisah Rentenir di Sulsel Tahan Jenazah Sepupunya Karena Belum Lunasi Utang
Namun, transaksi dilakukan bukan dengan Undang, melainkan dengan kakak kandung Undang yang saat ini jadi tersangka penggelapan.
"Kakak kandung Undang ini melakukan transaksi jual beli lahan tersebut tanpa sepengetahuan Undang, di situlah letak permasalahan utamanya, sehingga Saudara A merasa memiliki dan menyuruh warga melakukan pembongkaran," katanya.
Utang dari Undang kepada A sendiri, menurut Kapolres, jumlahnya mencapai Rp 15 juta meski hanya meminjam Rp 1,3 juta. Sebab, A memberikan bunga tinggi sebesar 350 persen.
Penulis: Sidqi Al Ghifari
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Undang Menangis di Pelukan Kapolres Garut, Bakal Dibangunkan Kembali Rumah yang Dirobohkan Rentenir
dan