Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu melimpahkan pasangan remaja TY (18) dan WW (18) dan barang bukti kasus dugaan aborsi di Kota Bengkulu ke ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Senin (19/9/2022).
Selanjutnya, JPU Kejari Bengkulu akan membuat surat dakwaan untuk tersangka.
Dalam waktu dekat kasus ini akan segera disidangkan.
Tak cuma sekali melakukan aborsi, ternyata pasangan ini dua kali aborsi dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Kasus Bocah 10 Tahun Korban Rudapaksa Harus ke Indiana untuk Aborsi Jadi Sorotan di AS
Saat kasus bergulir, belakangan pasangan TY (18) dan WW (18) ini sudah melakukan pernikahan pada Senin (22/8/2022).
Pernikahan berlangsung di Mapolres Bengkulu.
"Secepat mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza kepada TribunBengkulu.com.
Kedua tersangka, disangkakan pasal Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 194 UU Nomor 36 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kejari sendiri tetap menahan 2 tersangka ini sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan.
Kronologis Kejadian
Sebelumnya, pasangan mahasiswa ini diamankan pihak kepolisian pada Minggu (26/6/2022).
Keduanya telah melakukan tindakan aborsi janin berumur 7 bulan di salah satu losmen di Kota Bengkulu.
Tak hanya sekali, ternyata keduanya telah melakukan percobaan aborsi sebanyak dua kali dalam beberapa waktu terakhir.
Pelaku yakni TY (18), merupakan pemuda asal Desa Muara Danau Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan dan seorang mahasiswi berinisial WW (18) asal Desa Gunung Bantan, Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.
Baca juga: Pasangan Kekasih di Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka kasus Aborsi
Keduanya diamankan Polres Bengkulu pada Minggu (26/6/2022) sore di Rumah Sakit Rafflesia Kota Bengkulu.
Kejadian ini bermula, saat Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB keduanya melakukan aborsi di salah satu losmen di Kota Bengkulu.
Kandungan terduga pelaku WW diketahui sudah berusia tujuh bulan.
Mermodalkan obat-obatan penggugur kandungan, sekira pukul 21.00 WIB, WW dibantu TY meminum 3 butir obat penggugur kandungan.
Satu butir diminum langsung, sementara dua butir sisanya diletakkan di bawah lidah.
Setelah menginap di losmen tersebut, keduanya pun pulang ke kos-kosan WW yang berada di Kelurahan Talang Kering Kecamatan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu.
Akibat meminum obat penggugur tersebut, WW merasakan kontraksi dan pendarahan dan segera dibawa ke RS Rafflesia Kota Bengkulu untuk mendapatkan pengobatan.
"Dari keterangan dokter, WW pergi ke toilet dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah cukup lama di dalam toilet, WW mengaku kepada dokter bahwa dirinya telah melahirkan seorang anak di dalam toilet tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Senin (27/6/2022).
Dokter yang mendapatkan kabar tersebut segera menuju toilet dan menyelamatkan bayi tersebut.
Baca juga: Kasus Aborsi Wanita di Sumba Terungkap, AKM Beli Obat Aborsi Secara Online Seharga Rp 1,3 Jutaan
Beruntung sang bayi yang baru berumur tujuh bulan itu masih bisa diselamatkan, meski kemudian meninggal dunia.
Kedua tersangka juga telah melakukan pernikahan pada Senin (22/8/2022) lalu.
Keduanya melangsungkan pernikahan di Mapolres Bengkulu.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Pasangan Mahasiswa Aborsi di Kota Bengkulu, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan