TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami anak keterbelakangan mental berinisial FT (15), di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh sembilan orang pria.
Saat ini, pelaku telah menangkap delapan pelaku yang sebagian merupakan orang yang telah lanjut usia (lansia).
Adapun identitas masing-masing kedelapan pelaku yakni AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75).
Semua pelaku merupakan tetangga korban.
"Pelaku totalnya ada sembilan, satu pelaku masih buron. Pelaku ada yang sudah lansia, tapi tetap kami proses," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, Rabu (21/9/2022), dilansir Kompas.com.
Baca juga: FAKTA Baru Guru Cabuli dan Rudapaksa 45 Siswi, Punya Kelainan Seksual, Bagi Korban Jadi 3 Kelompok
Agus menuturkan, aksi rudapaksa itu terjadi lebih kurang selama setahun, yaitu sejak 2021 hingga pertengahan Juli 2022.
Perbuatan bejat itu dilakukan para pelaku di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Awalnya, orangtua korban tidak menaruh curiga ketika anaknya dibawa keluar rumah oleh para terduga pelaku.
Pasalnya, orangtua korban juga mengenal para pelaku.
"Orangtuanya ada di rumah, korban sering dibawa pelaku keluar rumah," ujar Agus, dilansir Kompas.com.
Iming-iming Uang
Untuk melancarkan aksi bejatnya, para pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang, kemudian melakukan persetubuhan."
"Uang yang diberikan bervariasi mulai Rp 10.00 sampai Rp 50.000," terang Agus, dikutip dari Kompas.com.
Terbongkar saat Korban Hamil
Baca juga: Fakta-fakta Guru SD di Bengkulu Cabuli Anak 12 Tahun, Korban Juga Dijual ke Pria Hidung Belang
Dikutip dari TribunBanyumas.com, kasus ini terungkap setelah korban tidak kunjung menstruasi.
Orangtua korban pun merasa curiga.
Korban lantas menceritakan kepada orangtuanya telah dirudapaksa para pelaku.
Ibu korban kemudian membawa FT ke bidan untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa korban tengah mengandung.
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orangtua korban memeriksakan korban ke bidan dan diketahui korban telah hamil 3 bulan," jelas Agus, Rabu.
Mendengar cerita itu, orangtua korban kemudian melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi.
Berbekal laporan itu, petugas kepolisian menangkap delapan pelaku pada Senin (19/9/2022).
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain, TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)