Korban langsung menolak, sementara pelaku terus memaksa.
Bahkan, pelaku sempat mendorong korban masuk ke dalam rumah.
Korban selanjutnya dipaksa sebelum digilir oleh para pelaku.
Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Remaja di Mamuju, Modus Dipacari, Terbongkar Gegara Pesan Saya Takut Hamil
Awal terbongkar
Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza mengatakan, kasus mulai terbongkar saat korban bercerita ke ayah tirinya, SO (31).
Awalnya korban enggan melapor karena mendapat ancaman dari para pelaku.
"Akhirnya korban cerita bahwa korban sudah disetubuhi oleh para pelaku," ucap Reza, TribunPekanbaru.com.
SO kemudian memberitahukan ke keluarga korban lain sebelum akhirnya melapor ke Polres Bengkalis.
Para pelaku ditangkap
Reza melanjutkan, pihaknya berhasil menangkap 3 pelaku pada Kamis (22/9/2022).
Ketiganya dibekuk di rumahnya masing-masing.
Identitas mereka, yakni RA (16), YF (17) dan FW (18).
Baca juga: Kasus Guru BK di Mempawah Rudapaksa Siswinya, Beraksi 6 Kali di Penginapan hingga Lab Fisika
"Ketiga pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Reza.
Reza menambahkan, adapun hubungan korban dan para pelaku sebatas teman.
“Jadi tidak ada hubungan spesial, dan peristiwa yang menimpa korban ini baru pertama kali dilakukan oleh para pelaku,” tandas dia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Muhammad Natsir)(Kompas.com/Idon Tanjung)